PPKn · UUD 1945

UUD 1945: Sejarah, Isi, Amandemen & Kedudukannya sebagai Hukum Dasar

10 Agustus 2026 Pasha 10 menit baca
UUD 1945: Sejarah, Isi, Amandemen & Kedudukannya sebagai Hukum Dasar
Foto: Pexels

Setiap negara punya hukum dasar. Bagi Indonesia, hukum dasarnya adalah UUD 1945 — Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman padanya.

UUD 1945 disusun dalam waktu singkat oleh para pendiri bangsa, tetapi menjadi fondasi yang kokoh bagi negara yang baru lahir.

Kapan Ditetapkan?UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Sejarah Penyusunan

  1. 29 Mei–1 Juni 1945: BPUPKI bersidang, Soekarno menyampaikan gagasan Pancasila
  2. 10–17 Juli 1945: BPUPKI membentuk panitia perancang UUD
  3. 18 Agustus 1945: PPKI mengesahkan UUD 1945 dan memilih presiden-wakil presiden

Sistematika UUD 1945

BagianIsi
Pembukaan4 alinea: tujuan dan dasar negara (Pancasila)
Batang Tubuh16 bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan, 2 aturan tambahan
PenjelasanPenjelasan umum dan pasal demi pasal

Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita bangsa: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Amandemen UUD 1945

  • Amandemen dilakukan 4 kali: 1999, 2000, 2001, dan 2002
  • Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode
  • Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk UU (kembali ke DPR)
  • MPR tidak lagi memilih presiden — presiden dipilih langsung oleh rakyat
  • Dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Hak asasi manusia diatur lebih rinci

Kedudukan dan Fungsi UUD 1945

  • Hukum dasar tertinggi (konstitusi) negara
  • Sumber hukum bagi semua peraturan di bawahnya
  • Norma yang mengikat penyelenggara negara dan warga negara
  • Alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan

Kesimpulan

UUD 1945 adalah konstitusi yang lahir dari perjuangan bangsa, kemudian disempurnakan melalui amandemen agar sesuai perkembangan zaman. Sebagai warga negara, kita wajib memahami dan menaatinya — karena UUD 1945 adalah rumah besar tempat seluruh rakyat Indonesia berlindung.

Tahukah Kamu?Naskah asli UUD 1945 ditulis dengan tangan oleh Soekarno dan diketik oleh Sayuti Melik. Naskah tersebut kini tersimpan rapi di Arsip Nasional Republik Indonesia.